BATAS PEREKAMAN E-KTP

Administrator 20 September 2016 15:11:46 WIB

Planjan (SID).kami pemerintah Desa Planjan ..Mengacu pada peraturan dalam negeri tentang kependudukan, di wajibkan untuk seluruh penduduk WNI  Harus mempunyai E-KTP ,,baik yang masih KTP lama maupun orang tua yang tidak memiliki sama sekali..atau bahkan warga masyarakat yang bkerja di luar Desa planjan ,atau mungkin di luar Gunungkidul dan masih mennggunakan KTP yang lama  harus  segera mengurus ,,di karenakan batas E-KTP Sampai tanggal 30 september 2016..SYARAT : pengantar RT/RW. Kartu Keluarga  dan foto copy  KTP serta  KTP asli jika masih KTP LAMA. agar menjadi perhatian  untuk yang KTP Lama setelah batas waktu habis maka KTP tidak bisa di gunakan lagi baik di perbankan maupun yang lain.Pelayanan  silahkan datang ke kantor balai Desa Planjan ,akan dilayani mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB  untuk hari senin s/d hari kamis dan untuk hari  jumat sampai dengan jam 14.30 WIB demikian info ini..Atas  perhatiannya di ucapkan terimaksih..(Riyanto poetra)

Komentar atas BATAS PEREKAMAN E-KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar