RKPDes Desa Planjan Tahun 2020

Administrator 25 September 2019 13:15:49 WIB

Planjan(SIDA –SAMEKTA)Pemerintah desa planjan pada hari ini tanggal 25 september 2019 telah mengadakan musren terkait dengan RKPDes tahun 2020,yang dikuti kurang lebih 80 peserta dari perangkat desa ,lembaga desa tooth agama tokoh masyarakat serta dari unsur karang taruna dan lembaga pendidikan,SD ,TK ,PAUD.

 Penetapan Peraturan Desa RKPDes Desa Planjan Tahun 2020

Kegiatan ini mendasar Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 050/3261 tertanggal 2 Juli 2019 tentang Petunjuk teknis Penyusunan RKPDesa Tahun 2020. Sesuai edaran tersebut dalam rangka penyusunan RKPDesa Tahun 2020 disusun dengan tahapan :

  1. Musyawarah Desa (Musdes) RKPDesa
  2. Penyusunan Rancangan RKPDesa
  3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
  4. Penyusunan Rancangan Akhir RKPDesa
  5. Penetapan RKPDesa

Dalam SE tersebut di setiap bidang ada kegiatan yang diwajibkan direncanakan oleh Pemerintah Desa. Selain itu juga memperhatikan program- program prioritas di Desa dan program Nasional terkait Pencegahan Stunting. RKPDesa di Desa Planjan yang sudah ditetapkan akan di turunkan ke perdes APBDES Tahun Anggaran 2020.

-------------------------------riyantopoetra -------------------------------------

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar