LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN "Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja tahun 2019"

Administrator 17 April 2020 11:20:51 WIB

Planjan (Sida-Samekta).Pemerintah Desa Planjan telah menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Yaitu Peraturan Desa Planjan Nomor  1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan tanggal 24 Januari 2020 .

Adapun Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019  sebagai berikut :

  1. Pendapatan Desa :
    1. Pendapatan Asli Desa-Rp             770.160,00
    2. Transfer                   -Rp   2.031.265.950,00
    3. Pendapatan Lain-lain -Rp             902.183,00

Jumlah Pendapatan Desa                                    -Rp    2.060.938.293,00

  1. Belanja Desa :
  2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Rp      841.545.990,00
  3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa       - Rp   1.216.807.400,00
  4. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa      - Rp        73.584.400,00
  5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa        - Rp        13.027.500,00
  6. Bidang Penanggulangan Bencana,

Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa                   -Rp                       0,00

Jumlah Belanja    Desa                                         - Rp   2.144.965.290,00

Surplus/(Defisit)                                                  -Rp       (84.026.997,00)

  1. Pembiayaan Desa :
    1. Penerimaan Pembiayaan                          - Rp            843.753,00
    2. Pengeluaran Pembiayaan                         - Rp                      0,00
    3. Selisih Pembiayaan (a – b)                         Rp            843.753,00

SILPA tahun berjalan                                               : R p        38.816.756,00

 

        Tahun 2019 Desa Planjan di antara salah satu desa dari 14 desa di Gunungkidul yang menerima tambahan dana dari program alokasi kinerja karena dinilai baik dalam pengelolaan Dana Desa.Ke 14 desa tersebut  masing –masing menerima tambahan dana sekitar Rp 144 juta Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI per tanggal 31 Desember 2019.

        Dengan harapan ditahun yang akan datang pengelolaan Dana Desa akan lebih baik dari tahun sebelumnya .sehingga tingkat kemakmuran warga semakin meningkat seirimg dengan banyaknya pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran sesuai dengan regulasi yang ada serta mengedepankan pembangunan skala prioritas,pemberdayaan masyarakat yang madani serta meningkatkan sumber daya manusia yang mumpuni agar tercipta desa yang maju dengan prestasi,dedikasi warga masyarakat yang timggi .--@riyanto poetra--

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar