SOSIALISARI PERDA NO 7 2020 TENTANG LURAH
Administrator 05 April 2021 10:45:23 WIB
Planjan (Sida –samekta ), senin 05 april 2021 bertempat di balai Kalurahan planjan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul,dalam hal ini dari komsi A yang di wakili oleh bapak sugeng serta bapak lagiyo ,beberapa perwakilan dari DP3AKBPM&D, Babinkantibmas,Babinsa,perwakilan kapanewon Lurah planjan beserta pamong kalurahan , BPKAL planjan , dan Tokoh masyarakat di Kalurahan planjan .
Lurah planjan muryono asih sulistiyo menyampaikn ucapan selamat datang kepada para tamu serta mngucapkan terimaksih kepada seluruh tamu yang hadir .dalam sosialisasi PERDA LURAH no 7 tahun 2020 .perda tersebut memuat tentang tata cara pemilihan serentak lurah yang dilakukan dengan cara sekali ataupun bergelombang . di karenakan di kalurahan planjan masa jabatan lurah habis ditahun ini menghimbau kepada seluruh peserta sosialiasasi maupun wrga masyarakat untuk ikut andil dalam pesta demokrasi pemilihan lurah di tahun 2021.agar suasana demokrasi di kalurahan planjan terlihat hidup jika banyak yang ikut andil dalam kompetisi pemilihan lurah.akan tetapi dengan cara kompetisi yang sehat .tanpa money politic dan black compagne.pungkasnya..
Penyampaian materi dari perwakilan komisi A DPRD Gunungkidul
Disampaikan syarat menjadi CALON LURAH
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap.
- Bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi lurah
- Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat
- Belum pernah sebagai Kelapa Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan
- Bebas narkotika, psikotropika dan atau zat adiktif lainnya.
Selain syarat calon menjadi lurah beliau Bp sugeng mengingatkan kepada semua tim panitia pemilihan lurah agar berhati hati dalam menjalankan tugas sebagai panitia pemilihan lurah ,harus jeli terkait dengan syarat2 administratif pencalonan lurah .agar di kemudian hari setelah ada lurah yang terpilih tidak ada gugatan ataupun laporan terkait dengan persyaratan pencalonan sebagai lurah,@riyantopoetra__
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PLANJAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PELAKSANAAN MUSKAL RKPkalurahan PENUH ANTUSIAS
- RUMAH SEHAT BAZNAS D.I YOGYAKARTA PERINGATI HARI ANAK NASIONAL DI PLANJAN
- KALURAHAN PLANJAN SELESAIKAN PROGRAM BEDAH RUMAH DANA KEISTIMEWAAN
- TALUD TATA NILAI KEISTIMEWAAAN SELESAI DIBANGUN
- PEMBANGUNAN JUT PADUKUHAN KARANG TEMBUS PADUKUHAN NGALANG-ALANGSARI