LOWONGAN LURAH KALURAHAN PLANJAN
Administrator 30 Agustus 2021 10:32:07 WIB
Planjan Sida –Samekta – Telah Di Buka Lowongan Lurah Di Kalurahan Planjan Untuk Periode 2021-2026 ,waktu pendaftaran :
Tanggal : 30-09 September
Jam : 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB
Tempat : Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan planjan komplek balai kalurahan Planjan
Persyaratan mencalonkan diri menjadi Lurah yaitu sebagai berikut:
· 1 |
Surat Lamaran yang di Tujukan Kepada Bamuskal Kalurahan Planjan(1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi |
|
· 2 |
surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; |
|
· 3 |
Surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; |
|
· 4 |
surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan BhinnekTunggal Ika; |
|
· 5 |
fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
|
· 6 |
fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
|
· 7 |
surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah; |
|
· 8 |
surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah |
|
· 9 |
surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); |
|
· 10 |
Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer; |
|
· 11 |
surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; |
|
· 12 |
surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara |
|
· 13 |
surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara; |
|
· 14 |
surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahanbagibakal Calon Lurah yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; |
|
· 15 |
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; |
|
· 16 |
surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah; |
|
· 17 |
surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat; |
|
· 18 |
fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan; |
|
· 19 |
daftar riwayat hidup; |
|
· 20 |
foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm(sebanyak 6 lembar beserta soft copy) |
|
· 21 |
surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS; |
|
· 22 |
surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI, dan Anggota POLRI; |
|
· 23 |
surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah; |
|
· 24 |
surat izin cuti dari Lurah bagi Pamong Kalurahan; |
|
· 25 |
surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal |
|
· 26 |
naskah visi dan misi bakal Calon Lurah. |
Bagi Anda yang memenuhi persyaratan umum di atas dan berkeinginan mencalonkan diri sebagai lurah, dipersilahkan untuk mendaftarkan diri secara langsung tanpa diwakilkan melalui Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan planjan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyerahkan persyaratan administrasi sejumlah rangkap 3 (tiga) :
- surat permohonan pendaftaran Bakal Calon ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua BPK melalui Ketua Panitia Pemilihan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan yang dipersamakan yang telah dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai alamat, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- fotokopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenag (DISDUKCAPIL)
- daftar riwayat hidup
- pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sejumlah 6 lembar;
- Surat Pernyataan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang memuat bahwa yang bersangkutan:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- bersedia dicalonkan menjadi Lurah Banjararum;
- sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Banjararum selama menjabat Lurah; dan
- tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
- fotokopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh sekolah atau lembaga pendidikan yang menerbitkan atau pejabat yang berwenang lainnya;
- fotokopi/salinan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat yang berwenang lainnya;
- Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara;
- Surat Keterangan asli dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai alamat bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan Kesehatan asli berupa sehat jasmani, sehat rohani dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah
- Surat Keterangan asli dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan atau Pemerintah Daerah sesuai alamat bahwa tidak pernah menjadi Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor sesuai alamat;
- surat izin cuti asli dari Bupati bagi Lurah yang mencalonkan diri kembali;
- surat izin cuti asli dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri;
- surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota BAMUSKAL bagi anggota yang mencalonkan diri;
- surat izin tertulis asli dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri;dan
- surat permohonan pengunduran diri asli sebagai anggota Panitia Pemilihan ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas segel/bermeterai senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi anggota Panitia Pemilihan yang mencalonkan diri;
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2023
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN PLANJAN TAHUN ANGGARAN 2024
- PELAKSANAAN MUSKAL RKPkalurahan PENUH ANTUSIAS
- RUMAH SEHAT BAZNAS D.I YOGYAKARTA PERINGATI HARI ANAK NASIONAL DI PLANJAN
- KALURAHAN PLANJAN SELESAIKAN PROGRAM BEDAH RUMAH DANA KEISTIMEWAAN
- TALUD TATA NILAI KEISTIMEWAAAN SELESAI DIBANGUN
- PEMBANGUNAN JUT PADUKUHAN KARANG TEMBUS PADUKUHAN NGALANG-ALANGSARI