LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2024

Riyanto 29 April 2025 13:17:13 WIB

Di era reformasi pengelolaan keuangan desa sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Hal ini dibuktikan dengan perubahanperubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Perubahan tersebut merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk mengaplikasikan asas pengelolaan keuangan desa yaitu Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran. Pengelolaan Keuangan adalah Segala bentuk kegiatan administrasi yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan yang kemudian diakhiri dengan pertanggungjawaban terhadap siklus ke luar masuknya dana / uang pada kurun waktu satu tahun anggaran.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70, Pemerintah Kalurahan Planjan Kapanewon Saptosari bersama Bamuskal Kalurahan Planjan mengadakan sidang Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024. Pertanggungjawaban Realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kalurahan selama 1  (satu) tahun anggaran. bahwa Laporan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang sudah ditetapkan. Rancangan tersebut setelah dipaparkan oleh Carik kemudian dibahas bersama dan diberikan tanggapan oleh Ketua Bamuskal. Bahwa Ketua Bamuskal beserta Anggotanya telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024 Menjadi Peraturan Kalurahan tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2024.

Laporan Pertanggungjawaban terdiri dari :

  1. Laporan Realisasi APBKal Tahun 2024
  2. Laporan Catatan Atas Keuangan
  3. Laporan Aset Tetap Kalurahan
  4. Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2024

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi antara lain papan pengumuman dan media informasi lainnya.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Planjan No. 1 Tahun 2025 Tentang Pertanggungjawaban APBKal Tahun Anggaran 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar