PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN PLANJAN TAHUN 2025

kevinkeenan03 17 November 2025 10:08:09 WIB

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia bagi Bakal Calon Dukuh dan Warga Beridentitas Kependudukan Kalurahan Planjan Bagi Bakal Calon Staf Pamong Kalurahan.
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. berusia 20(dua puluh) tahun sampai dengan 42(empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. berkelakuan baik;
  8. belum pernah diberhentikan dari;
  9. jabatan Lurah;
  10. jabatan Pamong Kalurahan dan/atau;
  11. jabatan Negeri.
  12. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Giripurwo; dan
  13. mandapat dukungan minimal 30 orang pendukung, dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan dilampiri fotokopi KTP pendukung. (Khusus formasi dukuh)
  14. Bersedia bertempat tinggal dipadukuhan setempat setelah dilantik menjadi dukuh setempat. Khusus formasi dukuh)
  15. memenuhi kelengkapan administrasi.

 

SYARAT ADMINISTRASI

  1. Surat permohonan menjadi Pamong atau Staf Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio ditujukan pada Lurah dengan bermetrai cukup.
  2. Surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi :
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  5. belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
  6. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan Planjan apabila diangkat menjadi Pamong atau Staf Pamong Kalurahan Kalurahan Planjan.
  7. Mendukung Calon Dukuh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dari padukuhan yang dilamar (tanpa materai), dilampiri fotocopi KTP pendukung.
  8. Bersedia bertempat tinggal di padukuhan setempat apabila diterima menjadi dukuh. (Khusus untk formasi Dukuh)
  9. fotocopy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat berwenang;
  10. fotocopy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  11. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  12. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
  13. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian dengan maksud dan tujuan melamar menjadi Pamong atau Staf Pamong Kalurahan Kalurahan Planjan;
  14. daftar riwayat hidup;
  15. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang sesuai foto E-KTP sebanyak 6 (Enam) lembar;
  16. surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  17. surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong atau Staf Pamong Kalurahan Planjan; dan
  18. surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
  19. Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.

 

WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran dilayani pada Tanggal 24 November 2025 s/d 2 Desember 2025 hari Senin – Jum’at (JAM KERJA), di Ruang Sekretariat Panitia Pelaksana Penyaringan dan Penjaringan  Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan Planjan, Komplek Balai Kalurahan Planjan.

Dokumen Lampiran : FORM SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar