ITSBAT NIKAH MASSAL

Administrator 02 September 2021 09:00:21 WIB

Planjan Sida-Samekta kamis 2 agustus 2021 pemerintah kalurahan planjan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan acara isbat nikah massal .Dalam sambutanya lurah Planjan Muryono Asih sulistiyo  menyampaikan “Pelayanan Itsbat Nikah ini sangat bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan layanan pada masyarakat yang membutuhkan serta menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal bagi masyarakat sehingga penataan administrasi yang teratur,”     

prosesi ini Itsbat Nikah ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi, baik pernikahan maupun kependudukan. Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri.

“Akta nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” jelasnya.

Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, warga tercatat dalam data kependudukan Disdukcapil. Sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.

Di akhir sambutannya, Muryono Asih sulistiyo  berharap kepada peserta untuk mengikuti acara dengan baik dan menjalankan proses sidang yang dilaksanakan dengan seksama dan dapat berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada kendala apa pun.

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.

Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.

Pelaksanaan itsbat nikah massal ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta  70 pasang Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan bertahap.

Untuk pelaksanaan di hari pertama di jadwalkan 24 pasangan selebihnya di laksanakan sesuai dengan jadwal pengadilan agama dan disdukcapil kabupaten gunungkidul.@_riyantopoetra__

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar