SOSIALISASI PERDA NO 09 TENTANG DISABILITAS

Administrator 26 Oktober 2021 11:20:34 WIB

         Planjan (sida samekta )selasa 26 oktober 2021 sosialisasi perda no 09 2016 penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibalai kalurahan planjan di selenggarakan oleh dinsos kabupaten di wakili oleh bidang rehabsos  WINARTO S.sos. anggota DPRD Kabupaten gunungkidul   dalam hal ini dari komisi D GUNAWAN SE Dan Drs SUPRIYADI .
           Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.Winarto Ssos menyampaikan permintaan maff terkait dengan sosialisasi perda ini sebtlnya telat di karenakan minimnya anggaran di kabupaten gunungkidul .sebagai nara sumber Gunawan SE menyampaikan bebrapa hal salah satunya adalah .

1.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  1. Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

3 Pemberdayaan sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.

          Selanjutnya  Drs Supriyadi menambahkan Penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelayanan untuk pelindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas.baik bantuan langsung dan berkelanjutan.

hidup; bebas dari stigma, privasi,. keadilan dan perlindungan hokum,  pendidikan,pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi,. kesehatan; ,politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata; l. kesejahteraan sosial; m. aksesibilitas; n. pelayanan publik; o. pelindungan dari bencana; p. habilitasi dan rehabilitasi, konsesi; r. pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan,dan , bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.menghimbau juga kepada penyandang  di sabilitas utk mempunyai KTP.sehingga segala sesuatu baik bantuan dan lain lain dapat tercover .pungkasnya .@riyantopoetra --

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar